Tupoksi

Tugas Pokok dan Fungsi OPD

a. Camat

    1. Tugas

Kecamatan mempunyai tugas perumusan konsep kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagian urusan Daerah yang dilimpahkan oleh Bupati, meliputi penyelenggaraan pemerintahan umum, ketenteraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat, pembinaan dan pengoordinasian wilayah, serta pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum di wilayah kecamatan.

    2. Fungsi

Dalam melaksanakan tugas Kecamatan mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan  perumusan  kebijakan  operasional penyelenggaraan pemerintahan umum, ketenteraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat, pembinaan dan pengoordinasian wilayah, serta pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum di wilayah kecamatan;
  2. Pengkoordinasian pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan umum, ketenteraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat, pembinaan dan pengoordinasian wilayah, serta pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum di wilayah kecamatan;
  3. Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum, ketenteraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat, pembinaan dan pengoordinasian wilayah, serta pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum di wilayah kecamatan;
  4. Penyelenggaraan pelayanan umum;
  5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan umum, ketenteraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat, pembinaan dan pengoordinasian wilayah, serta pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum di wilayah kecamatan; dan
  6. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan fungsinya.

 

   b. Sekretariat

       1. Tugas

Sekretariat adalah unsur pembantu pimpinan, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat. Sekretariat mempunyai tugas koordinasi, pelaksanaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kecamatan meliputi perencanaan, evaluasi, dan pelaporan, pengelolaan kepegawaian, keuangan, aset, ketatalaksanaan dan keorganisasian, tata usaha, umum dan kerumahtanggaan, kehumasan, pembinaan hukum dan pelayanan kepada masyarakat.

      2. Fungsi

Dalam melaksanakan tugas Sekretariat mempunyai fungsi:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan operasional tugas administrasi di lingkungan Kecamatan;
  2. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kecamatan;
  3. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi keuangan, hukum,   hubungan   masyarakat,   ketatausahaan,   kearsipan, kerumahtanggaan, kepegawaian dan pelayanan administrasi di lingkungan Kecamatan;
  4. Pengkoordinasian, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Kecamatan;
  5. Pengkoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum di lingkungan Kecamatan;
  6. Pengkoordinasian pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
  7. Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kecamatan;
  8. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  9. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan fungsinya.

 

    c. SUB BAGIAN PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN.

       1. Tugas

Dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kecamatan. Sub Bagian Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) sebagaimana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang pengelolaan data dan informasi, inventarisasi permasalahan dan bahan pemecahan permasalahan di bidang pelayanan, perizinan, PATEN, serta pengelolaan Data dan Informasi, Data Monografi Kecamatan, Data Kependudukan, dan-lain-lain secara terintegrasi dengan PATEN.

      2. Fungsi

Dalam melaksanakan tugas Sub Bagian Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan mempunyai fungsi :

 

      d. SEKSI PEMERINTAHAN

         1. Tugas

Seksi Pemerintahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang Pemerintahan meliputi pemerintahandesa/kelurahan, perangkat danlembaga desa/kelurahan, pembinaan kerja sama antar desa/kelurahan, batas wilayah desa/kelurahan, pelantikan dan pengambilan sumpah kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa, pengevaluasian peraturan desa tentang Pungutan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Desa dan Tata Ruang Desa, Pajak Bumi dan Bangunan, Retribusi Daerah, keagrariaan dan administrasi pertanahan.

        2. Fungsi

Dalam melaksanakan tugas Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :

 

    e. SEKSI KESEJAHTERAAN RAKYAT DAN SOSIAL

      1. Tugas

Seksi Kesejahteraan Rakyat dan Sosial mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang kesejahteraan rakyat meliputi pengumpulan dan pengolahan data dan informasi, bahan pemecahan permasalahan bidang kesejahteraan masyarakat dan sosial, pemberdayaan masyarakat, pendidikan, kesehatan, kependudukan dan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, kepemudaan dan olah raga, kebudayaan, kesejahteraan sosial, keagamaan, ketenagakerjaan, perpustakaan, pariwisata baik di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan serta pengkoordinasiaan dan pembinaan organisasi sosial kemasyarakatan.

       2. Fungsi

Dalam melaksanakan tugas Seksi Kesejahteraan Rakyat dan Sosial mempunyai fungsi :

 

     f. SEKSI EKONOMI DAN PEMBANGUNAN

       1. Tugas

Seksi Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang pemberdayaan masyarakat meliputi perekonomian, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa/kelurahan terpadu, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, pemberdayaan masyarakat bidang fisik prasarana, penyelenggaraan musyawarah rencana pembangunan kecamatan serta perencanaan pembangunan Daerah di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan sebagai satu kesatuan perencanaan pembangunan Daerah.

       2. Fungsi

Dalam melaksanakan tugas Seksi Ekonomi dan Pembangunan mempunyai fungsi :

 

     g. SEKSI KETENTERAMAN, KETERTIBAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

       1. Tugas

Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang Ketentraman dan Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat meliputi pengumpulan dan pengolahan data dan informasi, inventarisasi data ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, pembinaan, pengawasan dan tindakan pembinaan (non yustisia) terhadap ketaatan masyarakat dalam mematuhi Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah serta peraturan perundang-undangan lainnya, patroli wilayah , pengawasan dan pencegahan timbulnya gangguan ketentraman, keteriban umum, dan perlindungan masyarakat, pembinaan masyarakat dan generasi muda untuk pencegahan timbulnya penyakit masyarakat, serta pembinaan dan pemberdayaan perlindungan masyarakat desa/kelurahan.

 

Format PDF Download disini

Pengumuman

Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab. Wonosobo tahun 2018

https://bkd.wonosobokab.go.id/index.php/seleksi-terbuka-jabatan-pimpinan-tinggi-pratama-pemerintah-k

Pengumuman Penerimaan CPNS 2018

https://cpns.wonosobokab.go.id/

Statistik Pengunjung

Kami mengatakan tidak untuk

Kontak Kami

Jalan Raya Kalibawang No 1 Kalibawang
Phone: -
Email: kalibawangpunyaemail@gmail.com
Website: https://kecamatankalibawang.wonosobokab.go.id