KALIBAWANG – Menghadapi potensi musim kemarau panjang tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kesiapsiagaan terhadap ancaman bencana kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Imbauan resmi ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Wonosobo Nomor 300.2.1/356/BPBD Tahun 2026.
Langkah pencegahan ini diambil guna menindaklanjuti arahan dari rapat koordinasi penanganan Karhutla bersama Wakapolri dan jajaran Forkopimda. Melalui edaran tersebut, Pemerintah Kecamatan, Desa/Kelurahan, hingga jajaran TNI, Polri, relawan, dan pengelola wisata diminta saling berkoordinasi dan bersiap siaga.
Langkah Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan
Pemerintah Kabupaten Wonosobo menegaskan beberapa poin penting yang wajib diperhatikan oleh warga dan pelaku usaha, di antaranya:
-
Dilarang membakar lahan: Tidak membakar hutan atau lahan untuk tujuan pembukaan lahan baru, penanaman ulang (replanting), maupun memicu pertumbuhan rumput pakan ternak.
-
Perhatikan buangan puntung rokok: Dilarang membuang puntung rokok sembarangan, terutama di area rumput kering, lahan terbuka, maupun kawasan hutan.
-
Hindari membakar sampah: Tidak membakar sampah secara sembarangan di area lahan pekarangan dekat hutan atau kawasan rawan.
-
Pengawasan objek wisata dan pendakian: Pengelola basecamp pendakian gunung dan wisata alam diimbau memeriksa barang bawaan pengunjung yang berpotensi memicu api (seperti kembang api, flare, atau kompor lapangan) serta siap melakukan penutupan jalur jika kondisi membahayakan.
Bupati juga mengingatkan bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan memiliki konsekuensi hukum yang tegas sesuai Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.
Kesiapsiagaan Kekeringan dan Hemat Air
Selain masalah kebakaran, ancaman krisis air bersih saat kemarau panjang turut menjadi perhatian.
-
Penyiapan Tempat Penampungan Air: Pemerintah desa dan kecamatan diminta menyiagakan toren air maupun terpal di wilayah yang rawan kekeringan. Hal ini dilakukan untuk mempermudah dan mempercepat proses pendistribusian (droping) air bersih dari BPBD.
-
Gerakan Hemat Air: Warga masyarakat diajak untuk bijak dan hemat dalam menggunakan air bersih serta bersama-sama menjaga kelestarian sumber mata air di lingkungan masing-masing.
Layanan Darurat dan Pelaporan
Masyarakat diminta untuk segera melaporkan kepada pemerintah desa, kecamatan, atau aparat setempat jika melihat potensi atau adanya titik api (hotspot) maupun kekeringan parah di lingkungannya.
Bila terjadi darurat kekeringan atau kebakaran hutan dan lahan, warga dapat langsung menghubungi Call Center BPBD Kabupaten Wonosobo di nomor: 0813-1111-6976.